Seputar Kepri

Prengki Simanjuntak: Majikan Tidak Boleh Larang Pekerjanya Untuk Mencoblos

Prengki Simanjuntak saat mengunjungi salah satu TPS di Bukit Bestari, Tanjungpinang. (Photo: Ist)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG, Menyambut perhelatan pesta demokrasi yang digelar, Rabu (17/04/2019), Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak menghimbau agar seluruh warga masyarakat dapat memberikan hak pilihnya dengan mendatangi TPS setempat.

Menurut Prengki, satu suara merupakan penentu pemimpin yang kita dambakan.

Untuk itu, kata dia, jangan ada yang tidak memberikan hak suara dengan berbagai alasan.

“Besok itu adalah hari libur nasional, semua warga negara libur dari aktivitas pekerjaan sehari-hari, baik itu pegawai maupun pekerja lainnya,” ucap Prengki disaat pemantaun beberapa TPS di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (16/04/2019) pukul 23.45 WIB

Bahkan, lanjutnya, majikan pekerjaan sekalipun, tidak boleh melarang pekerjanya atau karyawannya untuk memberikan hak suara.

Hal itu sejalan dengan pasal 498 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Untuk itu Prengki pun menghimbau agar para pekerja dan majikan dapat mengindahkan aturan tersebut.

(GIBS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker