Pria Dan Wanita Ini Sembunyikan Narkoba Di Perut Lewat Anus, Polisi Bekuk Mereka Di Pelabuhan Batam Centre

PRIMETIMES.ID, BATAM,
Seorang pria bersama dengan seorang wanita ditangkap aparat Kepolisian di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, pada Senin, (08/04/2019). Keduanya ditangkap karena diduga membawa narkoba dari Malaysia menuju Batam.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam rilis resminya pada Jumat, (12/04/2019).
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan tentang Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional ini berawal pada hari Senin, 8 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang akan membawa narkotika jenis kristal bening diduga sabu dari Malaysia menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan di Seputaran Pelabuhan Batam Centre dan sekira pukul 16.00 WIB pada saat seluruh penumpang kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center, petugas mencurigai 2 orang, laki-laki dan perempuan.
Kemudian dilakukan Interogasi terhadap seorang laki-laki inisial PR, mengakui bahwa dirinya membawa narkotika yang disimpan di dalam perutnya yang sebelumnya dimasukkan melalui anus sebanyak 4 bungkus dengan berat kurang lebih 263,79 gram.
Sedangkan seorang perempuan inisial SN juga ada membawa narkotika jenis Kristal bening diduga sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 bungkus dengan berat sekira 254,93 gram.
Barang bukti
narkotika jenis kristal bening diduga Sabu dengan berat total 518,72 gram ini juga diamankan oleh petugas.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
(HUMAS POLDA KEPRI)



