Maraknya Penipuan Pinjaman Online Berkedok Koperasi, Kemenkop Surati Kadis Koperasi Se- Indonesia

PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pengawasan menyurati Kepala Dinas Koperasi yang membidangi koperasi dan UMKM seluruh provinsi di Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 82/SE/Dep.6/III/2019 tertanggal 5 Maret 2019 Tentang Antisipasi Dampak Buruk Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berdampak pada maraknya penipuan yang mengatasnamakan koperasi melalui media sosial, WA maupun SMS.
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan beberapa hal untuk menjadi perhatian para Kadis Koperasi seluruh Indonesia, seperti: Mewaspadai dan tidak terjebak dengan berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan koperasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan konferensi pers, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait investasi illegal/pinjaman online mengatasnamakan koperasi secara berkelanjutan, menghimbau kepada koperasi yang berada di wilayah agar dapat melakukan tindakan preventif untuk meminimalisir dampak penipuan secara online.
Kepala Dinas Koperasi se- Indonesia juga diinstruksikan untuk menghimpun data seluruh koperasi yang menjadi korban penyalahgunaan nama koperasi dilengkapi dengan surat pengaduan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
(GIBS)



