Barang Tanpa Ijin Tangkapan Dari WNA Dimusnahkan Balai Karantina Tanjungpinang

Barang hasil tangkapan Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang di musnahkan (Foto:Beto)
PRIMETIMES.ID Tanjungpinang -Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang musnahkan sejumlah barang bukti hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan di Kantor Balai Karantina Tanjungpinang, Kijang Lama, Selasa (26/2/2019).
Kepala seksi balai karantina kelas II Tanjungpinang, Purwanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari warga negara asing (WNA) dari Malaysia dan Singapura yang tidak sesuai prosedural dibawa ke dalam negeri sehingga diamankan.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan periode Oktober 2018 hingga Januari 2019,” ucap Purwanto.

Adapun total barang yang dimusnahkan seberat 0,5 ton terdiri dari daging babi dan olahannya 13,5 kg, sapi 6 kg asal, telur ayam 17 kg, bawang merah, bawang putih, bawang bombai 20 kg, sayuran 31 kg, rempah-rempah 7,7 kg, bunga potong 114 batang, bibit jeruk 15 batang, beras, ubi, kentang 24 kg dan buah-buahan 20.1 kg serta buah buatan 279.5 kg.
“Ini adalah hasil penahanan karantina pertanian wilayah Tanjungpinang yang mencakup pelabuhan Tanjungpinang, Tanjung Uban, dan wilayah sekitarnya. Jika ditotalkan mencapai 20 jutaan,” jelas Purwanto.
“Hal ini kita lakukan guna menegakkan peraturan perundang-undangan nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” tegasnya.
Dikatakan Purwanto bahwa saat ini ada beberapa jalur masuknya barang-barang yang tidak sesuai prosedural. Diantaranya melalui pelabuhan tikus yang ada di wilayah Bintan.
“Kita sudah lakukan pengawasan dengan melibatkan dari unsur TNI AD, AL namun kita masih kewalahan. Belum lagi dari balai karantina hanya memiliki satu orang inteligen,” tutupnya.
(Beluto)



