Nasional

Tanah Wakaf dan Rumah Peribadatan Rawan Konflik, di Tanjungpinang Sudah 45 Sertifikat

Kasi pengaturan pengukuran pertanahan Badan Pertanahan Kota Tanjungpinang, Robin M Sihombing memegang salah satu sertifikat tanah (foto-beto)

PRIMETIMES.ID Tanjungpinang- -Presiden Jokowi menegaskan tanah wakaf dan rumah peribadatan harus segera disertifikat, hal itu guna mengantisipasi adanya pertikaian. 

“Setiap masuk ke kampung dan desa, sengketa lahan dan sengketa tanah itu ada di mana-mana. Bukan hanya urusan tanah hak milik, tetapi juga tanah wakaf.” kata Presiden usai menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Raya Bani Umar, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/2/2019) seperti yang dilansir Setkab.go.id

Untuk itu dikatakannya, saat ini pemerintah pusat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus mengupayakan sertifikat tanah milik masyarakat.

Ia menunjuk contoh di Jakarta ada masjid besar. Bertahun-tahun masjid itu sudah berdiri tidak ada masalah, tetapi menjadi masalah setelah tanah di lokasi tersebut harganya meningkat per meter Rp120 juta.

“Ahli waris menggugat tanah itu dan masjid belum memiliki sertifikat wakafnya,” ungkap Presiden.

Tidak hanya disitu, kata Presiden juga ada di Sumatra. Ada masjid provinsi besar sekali, separuh sudah (bersertifikat) separuh belum, tidak ada tanda bukti hak hukum atas tanah dimana bangunan itu didirikan.

“Pas tanahnya masih murah enggak ada masalah, begitu tanah harganya sudah tinggi apalagi dalam jumlah yang sangat besar, ahli waris biasanya tergoda,” kata Presiden.

Sementara di Kota Tanjungpinang saat ini objek PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) memfokuskan tanah wakaf dan rumah ibadah untuk dilakukan PTSL untuk penerbitan sertifikat.

Kasi Pengaturan Penataan Pertanahan, BPN Tanjungpinang, Robin Sihombing mengatakan selama tahun 2018 pihaknya telah menerbitkan sertifikat 44 mesjid dan 1 gereja dari PTSL. “Penerbitan sertifikat Kalau untuk masjid itu atas nama Nazir dan Gereja atau nama Gerejanya,” ucap Robin kepada media ini.

Robin pun mengatakan dengan adanya sebuah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki sudah jelas, kedepannya  tidak ada masalah-masalah lagi, tungkasnya.

(Beluto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker