Ekonomi

Pansus RPJMD DPRD Tanjungpinang Konsultasi Dengan Pejabat Bappenas

PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Pansus RPJMD DPRD Tanjungpinang berkonsultasi dengan pejabat Bappenas membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Jakarta, Kamis, (21/02/2019)

Rombongan terdiri dari 7 anggota DPRD Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Petrus M. Sitohang, Wakil Ketua H. Syaiful Bahri, Sekretaris Hendri Delvi, serta anggota H. Ashadi Selayar, Hendy Amerta, Maskur Tilawahyu dan Arianto. Selain itu turut juga Rika Adrian dari Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang

“Hari ini Pansus DPRD Kota Tanjungpinang membahas RPJMD dan melakukan konsultasi dengan pejabat Bappenas,” ujar Petrus M. Sitohang.

Kehadiran rombongan Pansus diterima oleh Zulfikar, S.Kom dan Bimo Fachrizal Ervianto, S.Si., MIT. Keduanya merupakan Perencana Madya dan Perencana Muda dari Direktorat Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas RI.

Dalam kesempatan tersebut Zulfikar dan Bimo menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih sebagaimana  dijanjikan selama kegiatan kampanye berlangsung.

“Penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah, RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mana saat ini merupakan tahun akhir dari RPJMN yang sedang berjalan. Selain itu periode yang dicakup harus direvisi yakni 2019-2023,” ujarnya.

RPJMN yang mencakup periode cakupan RPJMD Tanjungpinang yang sedang dibahas bersama DPRD, saat ini sedang dalam proses penyusunan dan akan difinalisasi setelah Pilpres 2019 selesai dan diketahui pemenangnya.

“Karena periode 2018 sudah dicakup dalam RPJMD yang lalu. Tidak boleh ada satu periode yg masuk dalam dua RPJMD yang berbeda,” lanjut Zulfikar.

Sementara itu, Petrus M. Sitohang yang duduk di komisi I ini mempertanyakan sejauh mana kewenangan DPRD dalam merevisi fokus, prioritas dan  indikator kinerja Pemda.

Dengan tegas Zulfikar menjawab bahwa itu merupakan bagian dari wewenang DPRD.

Selain itu Zulfikar juga menjelaskan bahwa masa pengesahan RPJMD adalah 6 bulan terhitung dari saat pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

” Untuk itu, RPJMD Kota Tanjungpinang periode 2019-2023 sudah harus disahkan DPRD paling lambat 21 Maret 2019,” katanya.

Ia menambahkan jika pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dilakukan melewati 6 bulan pasca dilantik, maka kepala daerah dan wakil rakyat akan kehilangan haknya selama 3 bulan.

“Kalau terlambat disahkan atau lewat dari 6 bulan maka Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan DPRD akan kehilangan hak keuangannya atau gaji tunjangannya selama 3 bulan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut Zulfikar juga memaparkan ada 5 indikator pembangunan nasional yang harus diselaraskan dengan indikator capaian pembangunan daerah.

“Kelima indikator tersebut meliputi Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia, Pengurangan Kemiskinan, Pengurangan Pengangguran, dan GINI Ratio.

(GIBS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker