Hukrim

Terkait Identifikasi Kerangka, Ini Penjelasan Kabiddokkes Polda Kepri

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Tim Identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri telah melakukan identifikasi temuan jenazah/kerangka yang ditemukan didalam septic tank rumah di Jl. Menur, Kota Tanjungpinang pd tgl 14 Feb 2019 lalu.

Kabiddokkes Polda Kepri, Kombes Pol dr Djarot Wibowo menjelaskan bahwa korban meninggal akibat kekerasan.

“Jenazah teridentifikasi atas nama Arnold Tambunan, umur 60 tahun dengan jenis kelamin laki-laki,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Kepri, Batam, Selasa, (19/02/2019).

“Kesimpulan, korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.

Tersangka AD pun dikenakan pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.

(GIBS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker