Hukrim

Polisi Amankan AD, Tersangka Pembunuh Arnold

Konferensi Pers Polda Kepri. (Photo: Humas Polda)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Polres Tanjungpinang mengamankan AD alias A yang ikut dalam aksi menghabisi nyawa Arnold yang kerangkanya ditemukan dalam septic tank milik Rasyid (alm) beberapa hari lalu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan di Pendopo Polda Kepri, Batam, Selasa, (19/02/ 2019 sekira pukul 11.00 WIB.

“Telah diamankan pelaku pembunuhan dengan inisial AD alias A (22 thn) dengan korban Arnold Tambunan, seorang purnawirawan TNI-AL,” katanya.

“Kronologis pembunuhannya yaitu pada hari Jumat, 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 WIB tersangka AD bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan. Keesokan harinya, sekira pukul 06.30 WIB tersangka AD mendengar ada keributan di rumah Rasyid. Tersangka langsung mendekati suara keributan tersebut, pada saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter. Tersangka AD langsung mengambil 1 buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu Rasyid. Kemudian dilakukan pemukulan berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia,” ujar Kabid Humas.

“Kemudian Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang saptick tank yang berada di belakang rumah kos-kosannya dan jasad korban di seret bersama-sama dengan tersangka AD kemudian jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia,” tambah Erlangga.

“Tersangka Rasyid sudah meninggal dunia pada hari Rabu 29 Agustus 2018 sekira pukul 05.20 WIB di jalan Ahmad Yani KM 5 Tanjungpinang karena ditabrak oleh Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya,” kata Erlangga.

Tersangka AD pun dikenakan Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.

(Sumber: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker