Koperasi Tidak RAT 3 Tahun Berturut-Turut Akan Dibubarkan

PRIMETIMES.ID, BINTAN, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, baik untuk menetapkan kebijakan umum, pertanggungjawaban pengurus maupun dalam menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindag Bintan, Dian Nusa, melalui Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindag Bintan, Andika Rachman mengatakan bahwa tata laksana Rapat Anggota Tahunan (RAT) ada di Permenkop RI.
“Dalam aturan Permenkop No:19 Tahun 2015 disebutkan bahwa undangan RAT dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi wajib disampaikan dan diterima anggota peserta paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan RAT,” ujarnya lewat pesan WA nya kepada primetimes.id, Rabu, (13/02/2019).
Lebih lanjut dikatakannya, hasil dari itu semua, pengurus koperasi juga wajib menyampaikan dokumen dan laporan RAT kepada Dinas Koperasi paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan RAT sebagai entry data Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) di Kementerian Koperasi dan UKM.
“Koperasi yang di kategorikan aktif adalah koperasi yang memiliki Nomor Induk Koperasi yang di tunjukkan dengan adanya sertifikat Nomor Induk Koperasi yang syarat untuk mendapatkannya wajib melaksanakan RAT tepat waktu dan setiap tahunnya tanpa terkecuali,” lanjutnya.
Andika juga mengatakan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun atau lebih secara berturut-turut akan diberikan sanksi tegas.
“Tidak hanya teguran secara tertulis. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama 3 tahun secara berturut-turut dan tidak memiliki kegiatan usaha selama 2 tahun juga akan diberikan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Bintan dengan tangan terbuka siap membantu dan mendampingi koperasi-koperasi di Bintan yang kesulitan untuk melaksanakan RAT.
“Pengurus koperasi yang merasa kesulitan dalam menyiapkan pelaksanaan RAT dapat menghubungi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Bintan siap melakukan pendampingan melalui tenaga teknis yaitu Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang siap membantu dari penyusunan keuangan koperasi sampai laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan standard peraturan perundangan-undangan,” pungkasnya.
(GIBS)



