Wusss..Sabu 8,5 Kg Dibakar di Polres Tanjungpinang
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti jenis sabu 8,5 Kg dari dua orang tersangka berinisial AR (33 th) dan RDW (27th), Jumat, (28/02/2020).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara membakarnya di dalam dua drum yang sudah dipersiapkan di lapangan apel Mapolres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal mengatakan, pemusnahan ini adalah bentuk keterbukaan Polres Tanjungpinang dalam memberantas dan memusnahkan narkoba.
“Total 8,5 kg sabu kita amankan dari dua orang tersangka yang merupakan jaringan internasional,” terangnya.
Penangkapan dan pengamanan barang bukti ini, lanjutnya, merupakan bentuk upaya kita menyelamatkan generasi muda dari narkotika.
“Jangan sampai generasi muda kita menjadi teler karena narkoba,” katanya.
Kapolres menjelaskan, letak geografis kita yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka kepolisian melakukan pengawasan dan mengoptimalkan memberantas narkoba.
“Dengan mengamankan 8,5 kg sabu, kita menyelamatkan 850 ribu jiwa anak bangsa,” ujarnya.
(BUNG MANURUNG)



