Hukrim

Hendak Kabur Ke Batam Bawa Sabu 300 gram, Seorang Pria Asal Tanjung Uban Diciduk Polisi di Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Seorang pria asal Tanjung Uban, SA (40 thn) ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang di dekat salah satu bank swasta di Tepi Laut, Kota Tanjungpinang pada Kamis, (27/02/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pria tersebut diamankan narkoba jenis sabu seberat 300 gram yang hendak dibawa keluar dari Tanjungpinang.

“Tersangka ini baru menerima barang haram tersebut dan hendak membawanya ke Batam,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di lapangan Mapolres Tanjungpinang, Jumat, (28/02/2020).

Kini SA diamankan ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker