Diduga Curi Motor Warga Yang Diparkir, Pria Ini Ditangkap Polisi di Jl. Potong Lembu
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Seorang pria, Z, ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Tanjungpinang Barat karena diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik seorang warga yang tinggal di Jl. Bakar Batu, Tanjungpinang.
Terungkapnya perkara curanmor ini berawal dari laporan Boin Kie ke Polsek Tanjungpinang Barat yang mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya ber merk Yamaha Jupiter MX BP 3833 BT yang mana pada Senin (20/1/2020) sewaktu Boin Kie akan keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di samping rumahnya di Jl. Bakar Batu, Tanjungpinang telah hilang.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pun langsung merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Dan pada Jumat (31/1/2020) didapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut sedang dikendarai tersangka berinisal Z di seputaran Jl. Potong Lembu,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Firuddin saat memimpin konferensi pers kasus tersebut di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis, (20/02/2020).
Polsek Tanjungpinang Barat pun melakukan penangkapan terhadap Z beserta barang bukti sepeda motor tersebut yang disita dari tangan tersangka
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang barat AKP Firuddin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, Z terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas IPTU Suprihadi yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga diri dan harta benda dengan baik.
“Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib setiap kejadian atau hal yang mencurigakan yang terjadi di sekitarnya,” ujarnya.
(BUNG MANURUNG)



