Posting Barang Curiannya di FB, Seorang Pria di Tanjungpinang Diciduk Polisi
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Seorang pria, R, diciduk anggota Polsek Tanjungpinang Barat karena diduga melakukan pencurian di Rumah Partai PAN di dekat Simpang Jl. Pantai Impian, Tanjungpinang.
Berawal dari laporan Juki Ardiansyah yang pada hari Sabtu (15/2/2020) saat memasuki rumah di Jl. Wiratno Tanjungpinang yang merupakan rumah partai PAN mendapati barang-barang di dalam rumah tersebut antara lain setrika, rice cooker, onderdil sepeda motor, sepatu, pakaian juga kipas angin telah hilang.
“Juki kemudian mencurigai salah satu postingan di media sosial facebook yang mana ada seseorang yang menjual barang-barang yang diyakininya merupakan barang-barang yang hilang dari Rumah Partai PAN,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Firuddin saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis, (20/02/2020).
Kemudian dilakukan penelusuran dan akhirnya ditemukan orang yang memposting barang-barang tersebut berinisial R yang kemudian mengakui bahwa barang-barang yang dipostingnya merupakan barang yang diambil dari Rumah Partai PAN.
“R kemudian diamankan jajaran Polsek Tanjungpinang Barat,” ujar AKP Firuddin.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang barat AKP Firuddin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, R dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasubbag Humas Iptu Suprihadi yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga diri dan harta benda dengan baik.
“Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib setiap kejadian atau hal yang mencurigakan yang terjadi di sekitarnya,” ujarnya.
(BUNG MANURUNG)



