Razia Gabungan Satgas Yonif RK 136/TS Dan Polsek Luhu, 122 Liter Miras Diamankan
PRIMETIMES.ID, AMBON,
Dalam rangka mencegah terjadinya peredaran minuman keras menjelang Natal 25 Desember 2019 dan Tahun baru 2020, aparat gabungan TNI-Polri menggelar razia gabungan di wilayah hukum Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat, Jumat, (20/12/2019).
Razia gabungan yang dilaksanakan oleh Personil Pospos Laala Polsek Luhu bersama Personel Pos Loki SSK II Satgas Yonnif RK 136/TS yang dibantu oleh Babinsa Dusun Ketapang, Babinsa Desa Lokki dan Babinkamtibmas Desa Lokki tersebut berhasil mengamankan 122 liter minuman keras jenis sopi.
Bripka Afolfis Matayane selaku Danpos Subsektor Laala menyampaikan, razia yang dilakukan yaitu melakukan pemeriksan terhadap seluruh kendaraan yang melintasi jalur hukum mereka baik roda dua, empat dan roda enam, semua ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ditakutkan ada yang membawa senjata tajam, narkotika bahkan minuman keras,” ujarnya.
Dari hasil yang didapat, lanjutnya, kami mengamankan beberapa orang yang kedapatan membawa minuman keras jenis sopi, adapun mereka yaitu, J, warga Desa Luhu dengan jumlah miras sebanyak 10 liter, kemudian Ian N, waga Desa Piru sebanyak 40 liter, H, Iyao asal Dusun Limboro sebanyak 20 liter, L, warga Dusun Ani sebanyak 50 liter, dan NM, warga Desa Hitu sebanyak 2 liter miras.
“Untuk selanjutnya kelima pelaku yang tertangkap membawa miras telah kami data serta kami berikan himbauan dan barang bukti telah kami amankan untuk dilaporkan ke Polres SBB,” ujar Afolfis Matayane.
Di waktu yang sama Danpos Loki SSK II Satgas Yonif RK 136/TS Letda Inf Dwiky Yudanto mengungkapkan bahwa razia gabungan yang dilaksanakan kali ini bertujuan untuk menekan terjadinya peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Huamual.
“Setelah dilakukan pendataan, seluruh masyarakat yang kedapatan membawa minuman keras beserta barang bukti akan diserahkan ke Polres Seram Bagian Barat guna proses hukum selanjutnya,” tegas Dwiky.
(Red)



