Mari Menjadi Sahabat Penyu !

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG, Keberlangsungan mahkluk hidup untuk rentang waktu yang panjang hanya impian belaka untuk diwujudkan, jika masyarakat masih kerap memburunya.
Apalagi jika melihat nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya sangat mengiurkan, bukan tanpa alasan membuat masyarakat kerap memburunya.
Salah satu di antaranya, hewan Penyu. Kini biota laut ini menjadi perbincangan umum. Penyu pun banyak jenis di antaranya, Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu belimbing (Dermochelys coriaceae), Penyu lekang (Lepidochelys olivaceae), Penyu pipih (Natator depressa) dan Penyu tempayan (Garetta caretta) adalah 6 jenis spesies penyu yang terdapat di perairan Indonesia dari 7 spesies yang ada didunia, Wow bukan?!
Melihat terdapatnya nilai ekonomis yang tinggi, penyu menjadi buruan manusia, khususnya Penyu hijau dan penyu sisik.
Pengakuan seorang pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Senayang, Kabupaten Lingga , Kepulauan Riau, Rusmadi menyebutkan bahwa di Desa Senayang Kab. Lingga hewan penyu sisik sendiri memang banyak ditemukan.
Bahkan ia mengingatkan warga terkait keberadaan Penyu yang dimiliki Kepri itu.
Sadarkah kita bagaimana penyu dapat masuk dalam kategori hewan yang dilindungi? Tidak hanya bernilai ekonomis tinggi, penyu memiliki beragam arti, seperti warga lokal yang menyakini adanya kaitan penyu dengan mitos dan tradisinya. Selain itu ada yang mengkonsumsi daging dan telur penyu karena memiliki kandungan protein untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Bahkan telur penyu masih dapat kita jumpai di pasar pasar perdagangan.
Mengetahui hal ini apa yang harus kita lakukan? Hal lain yang dapat menjadi ancaman bagi makluk hidup seperti penyu ini adalah aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh manusia itu sendiri.
Contoh mudahnya, kata dia, pencurian telur masih dapat ditemukan. Hancurnya tempat bersarang penyu, padahal dari sekian banyak telur yang dihasilkan belum dapat dipastikan semua memiliki kesempatan untuk selamat hingga mencapai usia kematangan seksual dan siap untuk berkembang biak. Namun dengan mudahnya kita melakukan perdagangan produk laut hingga sampai pasar global.
Berangkat dari Peraturan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ternyata penyu juga dilindungi oleh UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Selain itu, dalam skala Internasional, Indonesia sudah turut menandatangani CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Dengan ini Indonesia menyetujui bahwa Biota penyu sudah masuk kategori Appendiks I CITES menurut CITES melalui keputusan Presiden (Keppres) No.43 Tahun 1978 yang berarti Appendiks I adalah Penyu termasuk satwa yang dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan karena kondisinya yang terancam punah.
Oleh karena itu, lanjut dia, bagi kita yang sudah mengetahui dampak dari pemanfaatan penyu agar lebih memperhatikan kembali, melihat tentu kita semua mau agar penyu masih dapat dilihat oleh generasi dimasa yang akan datang. Mari berkata dalan hati “Bagaimanakah respon kita sebagai makhluk yang dimuliakan Tuhan Yang Maha Esa?”. Mulailah dari diri sendiri, dan jadilah sahabat penyu!
Penulis : Christin Leonora
Mahasiswa jurusan Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Maritim Raja Ali Haji



