Hukrim

Keren!! Baru Sebulan Jabat Kasat Narkoba, Chrisman Panjaitan dan Tim Tangkap Sabu 25 Kg

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang dalam press conference pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 25 kg di Mapolres Tanjungpinang. (Photo: Bung Manurung)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Keren! Salut! Aplaus!! Baru sekira sebulan menjadi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan dan timnya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, mengamankan barang bukti sabu 25 Kg dan membekuk 4 tersangka kurir barang haram tersebut.

“Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan dan timnya berhasil mengamankan 25 Kg Sabu dan juga menangkap empat tersangka kurirnya di Jambi,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Tanjungpinang, Jumat, (29/11/2019).

Menurut Kapolres, penangkapan empat tersangka kurir ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya pengiriman narkoba jenis sabu dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan saat diwawancara para awak media. (Photo: Bung Manurung)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang pun langsung membentuk tim dan melakukan pengejaran terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga membawa sabu tersebut.

“Saat penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 25 kg di dalam rangka mobil yang sudah dimodifikasi,” ujar Kapolres yang juga didampingi oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima dan juga Kasat Narkoba, AKP Chrisman Panjaitan.

Keempat tersangka pelaku ini, ujar Kapolres, mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seorang tahanan di Lapas Jambi untuk membawa sabu tersebut dan memasarkannya di wilayah Jambi dan Pekanbaru.

“Para pelaku tersebut adalah W, PP, P dan AF. Mereka semua berasal dari Jambi yang kesehariannya bekerja di perkebunan sawit,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pengakuan para tersangka pelaku, mereka diberi upah Rp 10 juta untuk sekali pengiriman dan akan dikirim melalui mobil tersebut dari Pelabuhan Punggur menuju Kuala Tungkal.

“Ini adalah pengiriman yang ketiga,” ujarnya.

Keempat tersangka pelaku tersebut pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker