Hukrim
Trending

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Puan Ramah, Kejari Tanjungpinang Periksa Mantan Wali Kota Tanjungpinang Rahma

Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjungpinang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah. (Foto: BM)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah di Kijang Lama, Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, pada Rabu (24/9/2025).

Rahma tiba di Kejari Tanjungpinang sekira pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.15 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Rahma menyapa sejumlah awak media yang menunggunya di depan pintu keluar ruang penyidik Kejari Tanjungpinang.

“Makasih ya masih menunggu. Udah pada makan malam belum?” Ujarnya, Rabu (24/9/2025) malam.

Rahma menyampaikan, ia dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

“Seingat saya tadi ada 24 pertanyaan,” ujarnya.

Namun saat ditanya terkait materi pertanyaan, Rahma tidak bersedia membeberkan.

“Tentunya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu. Silakan bertanya ke jaksa penyidiknya ya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah, Rahma juga tidak bersedia menjawab dan bergegas masuk ke mobilnya.

Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis. (Foto: BM)

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pemeriksaan mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, adalah sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kita undang semua yang terkait masalah dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah. Sampai hari ini kita sudah memeriksa sebanyak 26 orang sebagai saksi,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan Rahma dipanggil lagi untuk kembali menjalani pemeriksaan, Kajari tidak menampik.

“Kemungkinan itu bisa saja,” ujarnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker