Hukrim
Trending

Dari Sex Toys hingga Barang Elektronik, BC Tanjungpinang Musnahkan Aneka Barang Penindakan Kepabeanan dan Cukai

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilangsungkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Ganet, Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025).

Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan PMK No 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, yang Dikuasai Negara dan yang Menjadi Milik Negara.

BMN hasil penindakan tersebut telah diusulkan penyelesaiannya dengan cara pemusnahan dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Pemusnahan BMN dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, dan disaksikan oleh para pemangku kepentingan, aparat hukum dan pihak-pihak terkait, sebagai bentuk transparansi atas barang tegahan yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke dalam negeri.

“Ini sebagai salah satu inplementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat. Keseluruhan BMN yang kita musnahkan diperkirakan bernilai Rp5.369.682.595,-,” ujar Tri Hartana.

Adapun BMN yang dimusnahkan dengan cara dibakar, yaitu: 11 pcs sex toys (alat bantu seks), 2.679.305 batang hasil tembakau, 501,68 liter MMEA, 2 roll blasting hose, 20 pkgs PVC Garbage Laundrybag & Swimming Lifepole, 46 pcs tas wanita, 665 pcs keramik, 12 pcs ban motor, 50 smallbox baut, 140 pcs mata bor, 40 pcs holder mata bor, 147 pasang/33 koli sepatu bekas, 25 pasang sandal bekas, 12 pkgs barang elektronik, 19 unit laptop bekas, 66 pcs hand sanitizer, 80 koli pakaian bekas, 28 pkgs susu bubuk, 337 pcs obat-obatan, 7 koli celana jeans bekas, 21 koli celana dalam wanita bekas, 23 koli karpet, 5 koli goddiebag, 30 pcs ban mobil, 6 pcs kasur bekas, dan 1.531 pkgs barang campuran lainnya.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp3.391.400.634,64,-,” tambah Tri Hartana.

Tri Hartana juga menyampaikan, bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif, dan bersinergi dengan pihak terkait, untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat, khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang, dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya, atas kerja sama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” pungkas Tri Hartana.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker