Opini

Mengesampingkan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Media Elektronik, Media Cetak Maupun Pandangan Masyarakat Merupakan Salah Satu Bentuk Tidak Menghargai Proses Hukum

Negara indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yaitu “negara Indonesia adalah negara hukum” yang mana harus menjunjung tingggi sistem hukum yang menjain kepastian hukum dan perlindungan terhadap HAM yang melekat pada diri seorang sejak dalam kandungan hingga tutup usia. Maka dari itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus taat dan tunduk kepada hukum. Disamping itu negara harus menjamin persamaan (Equality) setiap individu untuk menggunakan hak asasinya.

Dalam negara hukum, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pilih kasih (equality before the law ) dan menjadi norm fundamental dalam konsepsi dasar HAM. Manifestasi dan implementasi dari hak persamaan kedudukan dalam hukum merupakan ketentuan hukum acara pidana, disini adanya eksistensi bahwasanya manusia di anggap tidak bersalah sebelum di buktikan kesalahanya atau yang sering dimaknai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Asas praduga tidak bersalah ini merupakan fundamental norma perlindungan atas hak asasi manusia bagi seseorang yang menyandang status tersangka dan terdakwa dari tindakan sewenang-wenang ataupun penyalahgunaan wewenang (abuse of power ) oleh penyidik, penuntut umum maupun hakim yang mengadili perkaranya.

Belakangan ini sering mendengar dan melihat dari pemberitaan di media elektronik maupun media cetak banyak didominasi oleh maraknya kasus hukum yang sangat kompleks seiring dalam perkembangan zamannya. Hampir setiap harinya masyarakat dihidangkan oleh berita yang memuat keterlibatan pejabat penting di Republik Indonesia maupun daerah dalam lingkaran yang terjaring dalam kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi tindak pidana pencucian uang ataupun tindak pidana yang lainnya. Meskipun dalam tahap/prosesi pemeriksaan di pengadilan, namun sering kali kita temukan berbagai media ataupun kalangan masyarakat telah mengklaim bahwasannya mereka sebagai orang yangg bersalah dan sebagai pleger (pelaku ) kejahatan, padahal belum ada putusan hakim yang menyatakan mereka bersalah. Pada sisi inilah asas praduga tidak bersalah selalu dikesampingkan dan menyebabkan asas praduga tidak bersalah ini tidak bernilai.

Negara kita sebagai negara hukum yang mana melihat suatu tindakan pidana harus menyelesaikannya melalui prosedur dan mekanisme yang sudah terlegisme dalam uu agar tidak terjadi nya abuse of power bagi para penegak hukum. Maka, menyatakan orang bersalah atau tidak nya kita harus meninjaunya secara yuridis normatif antara lain, terdapat suatu asas dalam KUHAP yang melindungi hak asasi tersangka dalam proses peradilan pidana, yaitu asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) asas tersebut dimuat dalam pasal 8 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap”.

Ketentuan asas praduga tak bersalah jelas dan wajar apabila seorang tersangka dalam proses peradilan pidana, wajib mendapatkan hak-haknya yang mana tertulis dan tertuang dalam (Pasal 52- 117 KUHAP) yang di arahkan untuk melindungi tersangka dalam tingkatan penyidikan sampai dengan putusan hakim, yang terdapat harkat dan martabat seseorang tersangka dijamin, dihormati dan dijunjung tinggi. Polisi selaku penyidik, ataupun sebagai gate keepers in the criminal justice system (penjaga pintu dalam sistem peradilan pidana) mempunyai peran di garis terdepan dalam pelaksanaan penegakan hukum, sehingga sangat perlu memperhitungkan atas terjadinya masalah-masalah yang tidak dapat dihindari dalam pelaksanaan KUHAP. Seperti diketahui bahwa sangat menjunjung tinggi atau lebih memberi jaminan dan penghormatan harkat dan martabat manusia.

Seorang tersangka pada tahap penyidikan sampai dengan menjadi terdakwa yaitu pada tahap pemeriksaan di Pengadilan dijamin hak-hak asasinya. Pengakuan terhadap asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana yang berlaku di negara kita mengandung dua maksud. Pertama, untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap seorang manusia yang telah dituduh melakukan suatu tindak pidana dalam proses pemeriksaan perkara agar jangan sampai diperkosa hak asasinya. Kedua, memberikan pedoman pada petugas agar membatasi tindakannya dalam melakukan pemeriksaan karena yang diperiksanya itu adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dengan yang melakukan pemeriksaan. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah berkaitan erat dengan proses peradilan pidana yaitu suatu proses dimana seseorang menjadi tersangka dengan dikenakannya penangkapan sampai adanya putusan hakim yang menyatakan kesalahannya.

Asas praduga tak bersalah merupakan norma atau aturan yang berisi ketentuan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memperlakukan tersangka atau terdakwa seperti halnya orang yang tidak bersalah, atau dengan perkataan lain asas praduga tak bersalah merupakan pedoman (aturan tata kerja) bagi para penegak hukum dalam memperlakukan tersangka atau terdakwa dengan mengesampingkan praduga bersalahnya. Penerapan asas tersebut dalam proses peradilan pidana sangat penting sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini tentunya tergantung pula pada pemahaman para penegak hukum terhadap asas praduga tak bersalah. Apabila asas tersebut tidak diterapkan, akan membawa dampak berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proses peradilan pidana yang seharusnya bertujuan untuk tegaknya hukum dan keadilan.

Dalam hal ini kita sebagai bangsa Indonesia harus menghormati dan tunduk pada hukum tidak boleh serta merta memvonis seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang benar benar menyatakan bersalah.
Kita sebagai negara hukum yang mana segala kegiatan sosial kita selalu di awasi oleh hukum, sehingga kita harus menghargai prosedur dan mekanisme hukum yang ada.

(Ade Mudhoffar, Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum-UMRAH)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker