Hukrim

Kenalan Lewat Medsos Dan Setubuhi Korban Di Semak-Semak, Pria Ini Dihukum 6 Tahun Penjara

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
RSP, terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar, (bukan nama sebenarnya, red), dihukum 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (19/8/2019).

Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri dan didampingi oleh Majelis hakim Anggota, Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan,” ujarnya.

Terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, berawal pada saat korban berkenalan melalui media sosial facebook, sehingga terjadi pertemuan antara korban dan terdakwa.

Kemudian korban dibawa oleh terdakwa ke bengkel tempat kerjanya di jalan Pemuda Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/3/2019) pukul 18.00 WIB.

Saat di bengkel tersebut korban menunggu terdakwa. Setelah pekerjaan terdakwa selesai sekira pukul 22.00 WIB, korban dibawa jalan-jalan ke pantai di Kampung Alur Pekap RT 02 RW 01 Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Lalu di lokasi semak-semak korban disetubuhi oleh terdakwa.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker