Hukrim

Dugaan TPPO, Polresta Tanjungpinang Bekuk Pasutri

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Pasangan suami istri (pasutri) L (37 thn) dan N (45 thn) dibekuk oleh Polresta Tanjungpinang atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hendak memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi mengungkapkan, keduanya ditangkap saat akan memberangkatkan dua orang warga asal Batam ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintang Pura (SBP) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kapolresta Tanjungpunang juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut mengimingi korbannya dengan pekerjaan bergaji besar di Malaysia.

“Tersangka menawarkan pekerjaan di Malaysia dengan gaji besar kepada kedua korban,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Senin (17/2/2025).

Dalam melakukan aksinya, pasutri tersebut mematok biaya Rp10 juta per orang yang akan dipekerjakan di Malaysia. Sebelum diberangkat korban diinapkan di sebuah kos-kosan sembari menunggu waktu keberangkatan.

“Tersangka meminta uang kepada korban untuk biaya pengurusan dan keberangkatan dengan tarif hampir Rp10 juta per orang,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU 21 tahun 2007 Tentang TPPO, UU pasal 12 jo 15 ayat 1 huruf G Tentang TKS, pasal 88 jo 76 UU 35 2013 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kedua tersangka telah diamankan, sementara para korban telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker