Seorang Oknum Pejabat di Lingga Diduga Intimidasi Wartawan, IWO Kepri Kecam Keras

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Seorang oknum pejabat di Lingga diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan.
Ikatan Wartawan Online Kepulauan Riau (IWO) Kepri pun langsung bereaksi mengecam keras dugaan intimidasi oleh oknum Pejabat di Sekretariat Dewan (Setwan) Lingga tersebut.
“Jika itu benar terjadi, tentunya kita mengecam keras. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur berbagai hal terkait pers di Indonesia. Di UU 40 Tentang Pers tersebut kan jelas. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan,” kata Ketua IWO Kepri, Iskandarsyah, Jumat (25/10/2024).
Seharusnya, sambung Iskandar Syah, jika oknum pejabat tersebut merasa tidak puas dengan karya jurnalistik yang sudah diterbitkan oleh media tempat wartawan itu bekerja, bisa melakukan hak jawab (klarifikasi).
“Bukan semena-mena seperti preman. Saya sudah baca beritanya. Di isi berita yang diterbitkan saja saya nilai sudah mengerikan sekali, sampai ada pengancaman menggunakan botol minuman beralkohol yang sudah dipecahkan. Terus ada kata-kata yang tak pantas diucapkan oleh oknum pejabat tersebut ke wartawan. Itu maksudnya apa?” tegas Iskandar.
Iskandar melanjutkan, menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tutur Iskandar.
Sambung Iskandar, tindakan yang termasuk menghalangi kerja wartawan, di antaranya: merampas peralatan kerja wartawan, mengintimidasi dan melakukan persekusi terhadap wartawan, membatasi pertanyaan wartawan, melarang, menghalangi, atau mengusir wartawan. Wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum yang dijamin oleh Pasal 8 UU Pers. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum tersebut.
“Ini tak bisa dibiarkan! Demi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kepri!” Tegas Ketua IWO Kepri.
Sementara, Sekretaris IWO Kepri, Anreas Pebrico, juga mengecam aksi tak pantas yang dilakukan oleh oknum pejabat di Lingga tersebut.
“Beliau itu orang berpendidikan yang mana pasti paham bagaimana attitude seorang pejabat pemerintah, bukannya berlagak seperti preman. Kita minta kepada Bupati Lingga agar dapat membina bawahannya, bila perlu disanksi,” tegas Anreas dalam siaran Pers IWO Kepri.
Dari sejumlah pemberitaan media lokal, diberitakan bahwa seorang wartawan Radar Kepri, Aliasar, mengaku diintimidasi oleh Sekwan Kabupaten Lingga, S, diduga karena pemberitaan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga. Salah satunya terkait dugaan yang melibatkan istri Bupati Lingga.
Saat kejadian, Aliasar sedang nongkrong di salah satu kedai kopi di kawasan Kelurahan Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Aliasar menjelaskan, saat itu S datang bersama beberapa orang rekannya membawa botol minuman. Tidak lama kemudian, R, salah satu teman S menghampirinya, mengajak untuk bergabung dengan mereka. Namun, Aliasar menolaknya bergabung.
“Datanglah dia (S), pecahkan botol minuman di dekat saya, dan memukul meja saya dan membentak dengan kata-kata “tak pantas seorang pejabat kalau ditulis,” kata Aliasar kepada sejumlah media, Jumat (25/10/2024) malam.
Aliasar mengaku, akhir-akhir ini ia kerap memberitakan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lingga. Termasuk dengan dugaan yang melibatkan istri Bupati. Aliasar menduga, S dengan Kabag Prokopimda Lingga, W, datang menghampirinya telah merencanakan itu.
“Mungkin, mereka sudah rencanakannya. Untungnya saya tidak apa-apa,” ujar Aliasar.
Akibat intimidasi itu, Aliasar berencana akan melaporkannya ke Polda Kepri.
“Kalau saya diamkan, nanti bakal ada wartawan yang jadi korban,” ujarnya.
Ia juga mengaku, nyalinya tidak akan kendor untuk memberitakan adanya dugaan praktik korupsi di Lingga.
“Terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lingga, saya bersama LSM nanti akan melaporkannya ke Kejati Kepri,” tegasnya.
(Red)



