Jumat Curhat, Masyarakat Desa Tembeling Sampaikan Unek-Unek ke Polres Bintan
PRIMETIMES.ID, BINTAN- Polres Bintan Polda Kepulauan Riau kembali melaksanakan Jumat Curhat untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat. Jumat Curhat juga sebagai forum diskusi antara Polri dan masyarakat untuk memecahkan masalah yang dialami masyarakat.
Jumat Curhat dipimpin oleh Wakapolres Bintan KOMPOL Amir Hamzah, S.H, M.H dan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Jumat (13/09/2024).
Dalam Jumat Curhat tersebut Wakapolres Bintan didampingi oleh Kapolsek Teluk Bintan IPTU Syamsuriya, dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Bintan, Plt. Kades Tembeling Abdullah, S.IP, Bhabinkamtibmas Desa Tembeling AIPDA Indra Laksmana, S.H., Ketua Rt/Rw, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda setempat.
Dalam sambutannya, Kapolsek Teluk Bintan mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat yang hadir di kegiatan Jumat Curhat tersebut.
“Kegiatan ini kami laksanakan guna mendengar curhatan serta dapat memberikan masukan kepada kami terkait situasi yang ada di wilayah Kecamatan Teluk Bintan khususnya Desa Tembeling,” ujar Kapolsek Teluk Bintan.
Sambung Kapolsek Teluk Bintan, secara umum situasi di wilayah Kecamatan Teluk Bintan cukup kondusif.
“Namun kami berharap kita tetap bersama-sama menjaga keamanan di wilayah ini,” jelas Kapolsek.
Wakapolres Bintan KOMPOL Amir Hamzah, S.H, M.H juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Desa Tembeling, yang telah berpartisipasi pada pemilu 2024.
Sambung Wakapolres Bintan, untuk wilayah Teluk Bintan pasca Pemilu situasi terdapat aman, lancar dan kondusif dan berharap situasi seperti ini juga akan terlaksana pada waktu Pilkada nantinya.
“Kami berharap kepada masyarakat agar dapat menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Bintan. Berbeda pilihan itu biasa jangan dijadikan perdebatkan bagi masyarakat,” kata Wakapolres Bintan.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk dapat mengantisipasi situasi cuaca ekstrim dan bencana alam.
Pada sesi menampung keluhan masyarakat, seorang peserta yang bernama Wakti menyampaikan masalah tiang listrik yang posisinya sudah miring.
“Dengan hormat kami minta kepada Kepala Desa agar memberitahukan kepada pemerintah agar membetulkan tiang listrik yang sudah miring. Kami takut tiang listrik tersebut tumbang, dapat menimpa rumah warga sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
Selanjutnya Herman selaku masyarakat Desa Tembeling juga bertanya terkait tindak pidana yang menimbulkan kerugian sebesar Rp.2.000.000.-.
“Mohon penjelasan dari pihak Kepolisian bisa atau tidak dipidanakan jika ada kasusnya dengan nominal Rp.2.000.000.-,” tanya Herman.
Menanggapi pertanyaan Wakti, Kepala Desa menjawab akan langsung menghubungi unsur terkait untuk menangani masalah tiang listrik yang miring tersebut.
“Kami akan koordinasikan dengan pemerintah secepatnya agar tiang listrik yang miring tersebut segera diperbaiki,” jawab Kepala Desa.
Selanjutnya pertanyaan Herman terkait tindak pidana yang kerugian korban sebesar 2 juta rupiah.
“Apabila ada kasus dengan kategori nominal Rp.2.000.000 untuk prosedurnya hukumnya/ proses hukumnya tetap berjalan, namun itu termasuk dalam kategori pidana ringan tergantung dari modus operandi kejadiannya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, walaupun sesuai dengan Perma 02, namun Polri tetap mengedepankan Restorative Justice, mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah,” jawab Kasat Binmas Polres Bintan AKP Edi Supandi, S.H.
Setelah kegiatan Jumat Curhat selesai, dilanjutkan dengan pembagian sembako kepada masyarakat Desa Tembeling khusus para lansia.
(Red)



