Pria yang Cabuli Anak Bawah Umur di Tanjung Uban Diringkus Polres Bintan di Bali

PRIMETIMES.ID, BINTAN- HS (30 thn), seorang laki-laki yang sudah 2 kali masuk bui karena kasus pencurian jambret, kali ini berurusan lagi dengan Polres Bintan dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
HS berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali.
Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Senin 24/6/2024 lalu di Tanjung Uban.
Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka HS melarikan diri dan tertangkap di Bali pada Selasa (23/7/2024) oleh tim gabungan SatReskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Sabtu (27/07/2024).
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan menjelaskan, HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.

“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS di rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara,” kata Kasat Reskrim.
Modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk main ke rumah tersangka.
“Tersangka HS merupakan orang dekat, maka korban pun mau saja main ke rumahnya. Di situlah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, korban langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya.
Merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan.
Setelah menerima laporan tersebut, Polres Bintan langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali. Dan kita meringkus tersangka di sana,” kata AKP Marganda menjelaskan.
Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut. Kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka,” tutup Kasat Reskrim.
(Red)



