Pengadilan Tinggi Vonis Bebas Ketua PPK Bintim

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang, – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur, M Ridwan terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2019
divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Riwantoro, mengatakan sebelumnya mengajukan upaya hukum banding ke PT Pekanbaru atas putusan PN Tanjungpinang kini membuahkan hasil.
“Klien kita divonis bebas pada tingkat banding,” ujar Agus sembari mengatakan, pihaknya sudah menerima petikan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Baca berita sebelumnya :
https://primetimes.id/2019/07/02/ketua-ppk-bintim-divonis-1-bulan-penjara/
Hal itu dibenarkan humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, “ia kita sudah terima petikan putusan PT Pekanbaru atas perkara M Ridwan tersebut,” jawab Santonius melalui sambungan Whassapnya, Selasa (23/7/3019).
Petikan putusan tersebut dengan Nomor 269/Pid.sus/2019/ PT PBR tertanggal 23 Juli 2019. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat banding yakni dipimpin majelis hakim Nurhaida Betty Aritonang SH MH dan didampingi dua hakim anggota masing-masing anggota Fakih Yuwono SH dan Jalaluddin SH Mhum.
red



