KPK Lakukan Penggeledahan Di 5 Lokasi Terkait Penyidikan Kasus Suap Dan Gratifikasi Nurdin
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi di tiga kabupaten dan kota di Kepulauan Riau, yaitu: 1. Kota Batam
a. Rumah pihak swasta, Kock Meng
b. Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri
2. Kota Tanjung Pinang
a. Dinas Perhubungan Provinsi Kepri
b. Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri
3. Kabupaten Karimun
a. Rumah Gubernur Kepri.
“Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Driansyah kepada media ini, Selasa, (23/07/2019).
“Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik,” kata Febri.
Menurut Febri, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri.
(BUNG MANURUNG)



