Hukrim

Lama Menyandang Status Tersangka, Kini Andi Cori Dijebloskan ke Penjara

Tersangka kasus pencurian plat baja, Andi Cori Patahuddin saat digiring petugas masuk kedalam mobil tahanan (F-Ist)PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang – -Tersangka otak pelaku pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan 1 Dompak Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Selasa (16/7/2019).

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, “pada hari ini sebagaimana rekan-rekan media lihat pihak kami menerima serah terima tersangka berserta barang bukti, terhadap tersangka Andi Cori Patahuddin , dilimpahkan oleh Polda Kepri.”

Diketahui bahwa perkara ini dilakukan proses pra penuntutan di Kejati Kepri setelah berkas perkara lengkap lalu dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang. 

“Selain Andi Cori, ada satu tersangka lagi atas nama Andre Usmar. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinanang,” ujar Rizky 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan subsider pasal 362 KUHP. Untuk barang bukti sama dengan ketiga tersangka lainnya yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, di antaranya Syaiful, Juliyanta, dan Sarbudin. 

“Untuk JPU yang akan menyidangkan gabungan dari Kejari Tanjungpinang dan Kejati Kepri,” katanya. 

Dilakukan penahanan kepada dua tersangka, karena telah ditentukan undang-undang ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta dapat memengaruhi saksi.

“Dalam waktu segera mungkin dan JPU akan menyusun dakwaan serta langsung  melimpahkan ke PN Tanjungpinang,” katanya.

Penulis : blt

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker