Hukrim

Bukannya Tobat, Residivis Ini Curi Motor di Tanjung Uban, Diringkus Polsek Binut di Karimun

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Bukannya tobat, residivis RSS (21 thn) kembali melakukan tindak pidana pencurian. Polsek Bintan Utara Polres Bintan pun meringkusnya di Tanjung Balai Karimun pada Minggu (14/1/2024) usai mencuri sepeda motor di Tanjung Uban pada Jumat (12/1/2024) dini hari.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo. S.H membenarkan bahwa personelnya telah menangkap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun beberapa hari yang lalu.

“Iya benar, personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor,” kata Kapolsek Bintan Utara, Sabtu (20/1/2024).

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka RSS terekam kamera pamantau CCTV di TKP yaitu di depan Alfamart Jalan Imam Bonjol, Tanjung Uban.

“Setelah kita menerima laporan dari korban Irfandi (22 thn), selanjutya personel melakukan pemeriksaan terhadap TKP dan melihat ada kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP. Lalu personel mengamati rekamannya,” ujarnya.

Dari hasil rekaman CCTV, polisi sudah mengenal pelaku adalah RSS yang pernah ditahan juga di Polsek Bintan Utara dalam kasus pencurian sebelumnya.

“Personel langsung bergerak mencari keberadaan tersangka,” lanjut Kapolsek.

Setelah diketahui keberadaan tersangka di Tanjung Balai Karimun, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun.

Tak butuh waktu lama untuk mencari tersangka di Tanjung Balai Karimun karena sudah dikenali oleh personel.

“Tersangka ditangkap di sebuah kedai kopi,” ujar Kapolsek Bintan Utara.

Tersangka langsung dibawa ke Tanjung Uban dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Utara.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart pada Jumat dini hari. Sedangkan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka telah dijual kepada saudari J (40 thn) seharga Rp. 800.000.-,” ungkap Kompol Suwitnyo.

Setelah tersangka diamankan, selanjutnya tersangka menunjukkan sepeda motor yang dicurinya dan telah dijual kepada J.

“Tersangka menunjukkan tempat tinggal pembelinya yang juga masih di wilayah Tanjung Uban,” lanjut Kapolsek Bintan Utara.

Setelah menemukan sepeda motor yang diambil tersangka RSS dari J, selanjutnya diamankan di Polsek Bintan Utara. J turut diamankan karena telah membeli sepeda motor hasil pencurian.

“Untuk tersangka RSS kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan saudari J kita persangkakan dengan pasal 480 KU.H.P dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya. Jadilah polisi bagi diri sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan.

“Kami imbau masyarakat agar dapat menjaga kendaraannya seperti sepeda motor dan lainnya. Jika diparkirkan dengan waktu yang lama agar dikunci stang dan gunakan kunci ganda. Kalau bisa sepeda motornya diparkirkan di tempat yang mudah dipantau,” ujar Kapolsek Bintan Utara.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker