Refleksi 72 Tahun Koperasi Indonesia
Opini: Gibson Manurung, SE

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Usia Koperasi Indonesia semakin menua. Hari ini, 12 Juli 2019, Koperasi Indonesia berumur 72 tahun. Sejatinya, usia 72 tahun Koperasi Indonesia, dengan segala dinamika yang ada, oleh seluruh penggiatnya telah mampu menjadi motor penggerak utama ekonomi rakyat.
Ibarat manusia, usia 72 tahun adalah masa menuai hasil dari “taburan benih kerja keras kehidupan”. Di usia ini sejatinya ribuan “kisah nan indah” menjadi sajian utama ekonomi kita sebagai makna berhasilnya kehidupan.
Namun hal itu tampaknya belum dirasakan oleh semua penggiat koperasi. Masih banyak yang mengejawantahkan koperasi itu dengan makna yang berbeda. Terlalu banyak malah. Dan ini diyakini menjadi salah satu faktor kegagalan kita berkoperasi. Acap kali kita mendengar istilah “KUD” (Ketua Untung Duluan). Ini cukup menggelitik, sekaligus miris.
Celakanya lagi, kita sering mendengar kata “koperasi” diplesetkan menjadi “kuperasi”, sebagai akibat banyaknya praktek-praktek “rentenir” berkedok koperasi di tengah-tengah masyarakat. Koperasi menjadi terstigma negatif di masyarakat. Ini sangat memilukan.
Menghadapi berbagai kesulitan yang ada dalam kehidupan berkoperasi, sebenarnya Pemerintah telah memberikan andil yang besar selama ini. Perangkat hukum yang melindungi segala hal ikhwal koperasi telah dibuat sedemikian rupa. Pun dengan pendampingan dan penyuluhan koperasi. Telah ada di setiap daerah. Akses permodalan juga sudah dibuat dengan sangat mudah.
Disadari atau tidak, tantangan Koperasi Indonesia ke depan semakin kompleks. Memasuki era industri digital 4.0 ini, para penggiat koperasi harus mampu menempatkan dirinya menjadi bagian dari digitalisasi tersebut.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan dalam satu acara seminar nasional bertema “Koperasi Indonesia di Era Industri 4.0” di Purwokerto mengatakan bahwa upaya Kemenkop dan UKM dalam menyehatkan koperasi dan mendorong koperasi menghadapi era industri 4.0 yakni melalui reformasi total koperasi.
“Meliputi reorientasi, rehabilitasi dan pengembangan koperasi,” ujarnya, Kamis, (11/07/2019).
Kebijakan ini diharapkan akan mendorong koperasi semakin tumbuh dan berkembang. Langkah ini telah menandai adanya perbaikan dalam kualitas koperasi.
Pada akhirnya koperasi dituntut untuk mampu beradaptasi dengan era industri 4.0. Era ini juga mengharuskan koperasi untuk mampu bertransformasi dengan membangun karakter yang kreatif dan inovatif bagi insan para penggiat koperasi.
Sebagai soko guru perekonomian nasional, mari kita mengembalikan koperasi kepada jati dirinya. “Selamat HUT Koperasi Indonesia”.
Koperasi Sehat dan Kuat, Ekonomi Rakyat Sejahtera!



