Seputar Kepri

Polres Bintan Imbau Peserta Pemilu Patuhi Peraturan Lalulintas Saat Kampanye

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi mengimbau peserta Pemilu 2024 agar mematuhi peraturan lalulintas pada saat kampanye.

Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye metode rapat umum yang dilaksanakan di Hotel Badrah Resort, Selasa (16/1/2024).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Bintan, Harris Daulay, S.Pi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Sabrima Putra, S.H, Kasat Intelkam Polres Bintan Budi Tambunan, Kasat lantas Polres Bintan AKP Khapandi dan perwakilan Kejari Bintan.

Juga dihadiri oleh sejumlah OPD Kabupaten Bintan, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

Saat pembukaan, Ketua KPUD Kab. Bintan Harris Daulay, S.Pi. menyampaikan, rapat ini dilakukan sebagai sinergitas kepada stake holder bersama penyelenggara pemilu dalam memfasilitasi kampanye metode rapat umum.

“Kampanye dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap 1 sudah dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024. Tahap 2 akan dimulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” kata Ketua KPUD.

Ketua KPUD Kabupaten Bintan juga menyampaikan, pelaksanaan kampanye metode rapat umum serta titik lokasi rapat umum disampaikan juga kepada partai politik yang mengikuti pemilu di Kabupaten Bintan.

Sementara Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi yang mewakili Kapolres Bintan menyampaikan kepada peserta yang hadir dalam rapat tersebut agar para peserta kampanye dapat mematuhi aturan lalu lintas demi untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

“Peserta kampanye wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Tidak ugal-ugalan di jalan raya karena membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan yang lain. Peserta kampanye yang menggunakan kendaraan kendaraan roda 2 tidak boleh menggunakan knalpot brong, tidak boleh berboncengan lebih dari 1 orang dan selalu menggunakan helm ganda,” kata Kasat Lantas.

Kasat lantas juga mengatakan bahwa Satuan Lalulintas Polres Bintan siap untuk melakukan pengawalan dan pengamanan rombongan kampanye, dari tempat bergeraknya rombongan hingga sampai ke lokasi rapat umum terbuka. Pengawalan tersebut guna tercapainya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Bintan.

“Kendaraan yang digunakan untuk keperluan rapat umum agar memenuhi laik jalan dan gunakan sesuai peruntukannya. Jika ada pengendara yang ugal-ugalan, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm SNI, maka kami dari Sat Lantas Polres Bintan akan menegur pengendara tersebut. Tapi apabila pengendara tersebut tidak mau mengindahkan teguran, maka kami akan melaksanakan tindakan penegakan hukum dengan Tilang Elektronik (ETLE ),” tutup Kasat lantas.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker