Hukrim

Lagi, Satreskrim Polres Bintan Gerebek Lokasi Penambangan Pasir Diduga Ilegal

Satreskrim Polres Bintan memasang garis polisi di lokasi penambangan pasir diduga ilegal di Kampung Banjar, Gunung Kijang, Bintan. (Foto: HMS)

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, Selasa (9/1/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan bahwa personel Sat Reskrim bersama dengan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, SH. (Foto: Maha Manurung)

“Iya benar, personel Sat Reskrim dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung yang tepatnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang,” kata Kasat Reskrim, Rabu (10/1/2024).

AKP Marganda P juga mengatakan bahwa di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang tersebut terdapat 3 lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal, selanjutnya ditertibkan oleh personel Sat Reskrim bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang.

“Pada saat personel kita mendatangi lokasi tidak ada aktivitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja. Kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktivitas dihentikan, bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi,” ujarnya.

Satreskrim Polres Bintan mengamankan barang bukti dari lokasi penambangan pasir diduga ilegal di Gunung Kijang. (Foto:HMS)

Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, Satreskrim Polres Bintan mengamankan barang bukti dan dibawa ke Polres Bintan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

“Sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan membuat garis polisi,” tambahnya.

Selain dari mesin penyedot pasir 3 unit, juga turut diamankan pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak solar sebagai bahan bakar untuk mesin penyedotnya.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya. Jika pelakunya dapat kita amankan, akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000.000.-,” ujar AKP Marganda P.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal, karena telah melanggar undang-undang dan dapat dihukum secara pidana.

“Namun jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang. Jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,” terang AKP Marganda.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker