Lagi Asyik Nungguin Pembeli, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polres Bintan
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial DB (26 thn) bertempat tinggal di Tanjungpinang.
Pengedar barang haram tersebut ditangkap di sebuah warung kopi di Kampung Kolam, Kelurahan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (24/11/2023).
Saat dikonfirmasi, penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, S.H., H.M.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kedai kopi di wilayah Kijang.
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan rapi dengan memastikan pelaku berdasarkan informasi yang didapat,” ujarnya di ruang kerjanya, Sabtu (2/12/2023).
Sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang orang laki-laki, yang mengaku bernama DB di sebuah warung kopi yang sepertinya sedang menunggu seseorang sebagai pembeli sabu-sabu.
Tak mau kehilangan buruannya, tim Elang Bintan langsung mengamankan tersangka DB di warung tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka yang disaksikan oleh pemilik warung kopi tersebut.
“Saat pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening. 3 paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di bagian pinggang di bawah perut tersangka. Dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tas slempang kecil warna merah yang sedang dipakai tersangka. Juga ditemukan 1 bundel pastik bening,” tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledan terhadap tersangka, selanjutnya tim mengembangkannya dengan menuju tempat tinggal tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Di rumah tersangka ditemukan barang berupa 1 unit timbangan digital warna silver yang ditemukan di atas lemari. Dengan demikian kami mendapat petunjuk bahwa tersangka DB sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dan kasus ini masih kami kembangkan,” sambung Iptu Sofyan.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasatres Narkoba.
Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Bintan.
(Red)



