Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian di Tanjungpinang, Ini Alasannya
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Jaya Perkasa dengan terduga pelaku VW dihentikan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena diduga pelaku inisial VW telah meninggal dunia.
“Sudah kita hentikan karena VW meninggal dunia,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos., Jumat (24/11/2023).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos juga mengatakan bahwa dari satu peristiwa tersebut terdapat 2 tindak pidana.
“Yang pertama tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku berinisial VW, dan tindak pidana kedua adalah dari peristiwa curat tersebut meninggal dunianya pelaku curat tadi. Diduga dilakukan oleh pemilik toko berinisial MG,” tambahnya.
Kemudian dari hasil penyelidikan, dalam peristiwa curat tersebut, VW memasuki sebuah ruko di Jl. Hang Lekir melalui jendela dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan alat pahat.
Lalu, pelaku curat VW mengacak-acak isi ruko tersebut, dimulai dari laci kasir. Hal itu direkam CCTv yang ada di ruko itu.
AKP Rifi juga menjelaskan, peristiwa tewasnya pelaku pencurian inisial VW, berawal dari istri pemilik toko inisial R mendengar suara berisik dari lantai 1.
Setelah mendengar itu, R melihat CCTv melalui handphonenya melihat adanya seorang pria masuk ke dalam toko.
“Tindakan R setelah lihat itu, R lalu membangunkan anggota keluarganya termasuk suaminya,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos, Jumat (24/11/2023).
Kemudian, lanjut AKP Rifi, usai membangunkan anggota keluarganya, R turun lebih dulu ke lantai 1 dengan membawa kayu.
Sedangkan suami R inisial MG membangun keponakannya yang ada dan menyelamatkan anak mereka.
Sementara itu, istri MG yang terlebih dulu berada di bawah sempat tidak menemukan VW, lalu istri MG berkeliling di sekitar rak toko dan bertemu dengan VW.
“Istrinya (R) keliling-keliling di toko, saat keliling itu dia kaget pas bertemu pelaku VW, di situlah R kaget teriak histeris, maling, maling, tolong maling,” jelas Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos.
Mendengar R teriak, sambung AKP Rifi, pelaku VW lantas lari ke lantai dua dan pada saat itu MG pun juga sudah mempersiapkan diri dan sedang turun dari lantai 3 menuju ke bawah.
Ketika itu, lanjut AKP Rifi, di tangga ini lah terjadi perjumpaan pelaku curat VW dan pemilik toko MG. Pada saat itu VW bukannya berbalik arah, namun malah terus naik menerobos MG.
“Lalu di situlah terjadi upaya penusukan karena menurut keterangan dari MG, adanya desakan dan dorongan yang dilakukan dari VW untuk menerobos dari tangga tersebut,” jelas Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos.
Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, sambungnya, dalam kedua kasus tersebut dihentikan.
“Kami berpandangan ini masuk Pasal 49 KUHPidana, terkait pembelaan dengan terpaksa. Dan kasus curatnya juga dihentikan karena meninggal dunia dan tidak dapat dipidana,” pungkas Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos.
(Red)



