Polres Bintan Musnahkan BB 1,5 Kg Lebih Sabu, Selamatkan 4.452 Anak Bangsa
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Polres Bintan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg lebih, yang dilaksanakan di Mapolres Bintan, Kamis (23/11/2023).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penangkapan dari tersangka T (alm) seberat 1.381,8 gram dari total 1.484,13 gram (sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium) dan juga hasil penemuan di kawasan Pelantar Gurindam IV Tanjungpinang seberat 147,46 gram dari jumlah keseluruhan 4.209,44 gram yang sudah dimusnahkan pada Selasa (20/6/2023) lalu.
Pemusnahan keseluruhan barang haram tersebut dipimpin oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, didampingi oleh Kasatresnarkoba IPTU Syofian Rida, perwakilan dari Kejari Bintan, Bea Cukai Tanjungpinang, KSOP Kijang dan juga perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sesaat sebelum pelaksanaan pemusnahan, Kapolres Bintan mengatakan, setelah dilakukan penimbangan terhadap seluruh barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka T (almarhum tersangka, red), maka didapat berat kotor (bruto) 1.484,13 gram.
“Jika kita asumsikan 1 gram dapat merusak 3 orang anak bangsa, maka Satresnarkoba Polres Bintan telah menyelamatkan 4.452 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas asal sabu yang diamankan dari tersangka T (alm) dan juga sabu tak bertuan yang diamankan.
“Kita terus melakukan pengembangan berdasarkan bukti-bukti yang kita temukan,” ujar Kapolres.
Kapolres Bintan juga mengapresiasi masyarakat Bintan atas dedikasi serta kerjasamanya dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bintan.
Proses pemusnahan keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara direbus dan selanjutnya dibuang ke septic tank di Mapolres Bintan.
(Red)



