Polresta Tanjungpinang Ringkus 3 Tersangka Kasus Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka pada Kamis, 07 September 2023, di dua lokasi berbeda, Selasa (12/9/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, menjelaskan, pada hari Kamis, sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Hang Tuah Kelurahan Tanjungpinang Kota, unit Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka.
“Tersangka pertama berinisial AR, seorang karyawan swasta, dan tersangka kedua berinisial AA, seorang buruh harian lepas. Dari penangkapan ini, unit Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu, sejumlah uang tunai, handphone, dan sepeda motor,” ujarnya.
Selanjutnya, pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Bukit Cermin, Kelurahan Bukit Cermin, unit Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZB.
“Dalam penggeledahan di rumah ZB, unit Satresnarkoba menemukan 1 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, alat hisap sabu, sebuah mancis gas, dan handphone beserta kartu di dalamnya,” lanjut IPTU Giofany.
Penangkapan pertama terjadi setelah polisi menerima informasi tentang tersangka AA, yang diduga menjual sabu. Penyelidikan dilakukan, dan saat unit Satresnarkoba tiba di lokasi pada pukul 15.00 WIB, kedua tersangka, AA dan AR, sedang dalam proses transaksi narkoba. Saat Pemeriksaan terdapat barang bukti berupa paket sabu ditemukan.
“Setelah itu penangkapan kedua terjadi setelah unit Satresnarkoba menerima informasi bahwa ZB, adalah penerima barang narkotika dari tersangka AR. Dalam penggeledahan di rumahnya pada pukul 16.00 WIB, barang bukti berupa paket sabu dan peralatan hisap ditemukan,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Adapun keseluruhan barang bukti yang telah diamankan, 1 paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu, 1 buah kotak rokok, uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru beserta kartu di dalamnya, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Soul GT warna hitam, 1 paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu di dalamnya, 1 paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah mancis gas, 1 unit handphone merk OPPO warna kuning beserta kartu di dalamnya.
Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan tindak pidana yang melibatkan narkotika golongan I jenis sabu, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan sabu yang sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara paling singkat 5 tahun.
“Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tutup Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
(Red)



