4 Pencuri Spare Part Motor di Tanjungpinang Ditangkap
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polsek Tanjungpinang Timur menggelar konferensi pers terkait penangkapan 4 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Spare Part bengkel motor, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos., memimpin jalannya konferensi pers tersebut, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, SH.
Dalam konferensi pers tersebut terungkap bahwa para pelaku berinisial ABH (16 thn), AJ (15 thn), MPR (16 thn) dan RHR (15 thn).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.370.000,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One 1 unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125, 2 pasang shock belakang merk KTC, 1pasang shock depan depan merk KYB, 1 set velg ukuran 17 merk VND warna merah, 1 set Velg ukuran 17 merk VND warna ungu, 1 set Velg ukuran 17 merk GP Racing warna putih, 2 buah knalpot warna hitam, 1 buah aki motor merk Motobatt, 1 pasang lampu LED, 1 set handel kopling merk RCB, 1 set handel rem depan merk NISSIN, 1 buah kaliper rem depan merk RCB, 1 buah palu besi, 1 buah bantul stang motor dan 1 buah kunci Inggris.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban berinisial ML (24 thn) pemilik toko spare part motor.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi, SH., berhasil melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Mereka mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, Jupiter Z One dan Supra X125, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku.
“Empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini berhasil ditangkap. Keempatnya mengakui perbuatannya dan mengaku telah membagi-bagikan barang-barang hasil curian tersebut,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos.
Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 51 juta, termasuk uang tunai sebesar Rp 8.370.000,-.
“Proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur.
(Red)



