Ketua PPK Bintim Divonis 1 Bulan Penjara

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinamg, – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur, M Ridwan terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2019 divonis 1 bulan dan masa percobaan 2 bulan dengan denda 4 juta subsider 1 bulan.
Terpidana M. Ridwan diadili Ketua Majelis Hakim Sumedi, didampingi anggota Majelis Hakim, Awani Stiyowati dan Jhonso Sirait diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019).
Ridwan terbukti lalai dalam menjaga dokumen logistik Pemilu C1-Plano Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Sei Lekop, Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Bintan.
SSebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 505 UU Nomor 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 bulan dan masa percobaan 2 bulan dengan denda Rp 4 juta subsider 1 bulan,” ucap Sumedi dalam amar putusannya.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan semula oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 3 bulan penjara dengan denda Rp 8 juta.
Atas putusan tersebut, M Ridwan didampingi 4 orang Penasehat Hukum (PH), Agus Riawantoro, Indra Kelana, Januarsyah, Gindo panjaitan mengatakan pikir-pikir.
penulis : Blt



