Nakhoda Kapal MT Archanelos Asal Yunani Disidangkan

PRIMETIEMES.ID, Tanjungpinang- -Seorang nakhoda kapal Tanker MT Archanelos Gabriel, terdakwa Emmanouil Messaritakis asal kewarganegaraan Yunani disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Tanjungpinang, Selasa (26/6/2019) lalu.
Kasus yang menghantarkan Emmanouil Messaritakis ke meja pengadilan akibat melakukan pelanggaran pelayaran internasional di Perairan Bintan, Kepri, tanpa memiliki ijin yang lengkap.
Menjalani persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Hakim Admiral didampingi dua anggota majelis hakim, terdakwa Emmanouil Messaritakis diadili Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Jaksa Romano.
JPU Romano menyebutkan terdakwa telah melanggar undang-undang pelayaran tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1).
Bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 323 ayat (1) Juncto Pasal 219 ayat 91) UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Sebagaimana terdakwa bermula pada hari Jumat tanggal 8 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Perairan Utara Tanjung Berakit Pulau Bintan tepatnya pada posisi 01° 20’ 624” U- 104° 37’ 390” T, Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Perbuatan terdakwa terpantau Kadep Ops KRI PRA– 726, Denizal Hifzan Abidin dengan kontak radar saat melakukan jaga siang.
Selanjutnya Denizal Hifzan Abidin memerintahkan saksi Kristiyawan Jaka S mengeplot posisi tersebut dan setelah diplot kontak tersebut pada posisi posisi 01° 20’ 624” U- 104° 37’ 390” T.
Kemudian melakukan pengamatan visual didapati kontak tersebut adalah kapal MT Archanelos Gabriel, selanjutnya saksi Denizal Hifzan Abidin melaksanakan komunikasi melalui kontak radio pada chanel 16, sebagai Perwira Jaga membawa KRI PRA – 726 mendekati MT Archanelos Gabriel.
Selanjutnya saksi Denizal Hifzan Abidin memerintahkan melaksanakan peran tempur bahaya umum dilanjutkan peran pemeriksaan dan merapatkan KRI PRA-726 pada lambung kirinya MT Archangelos Gabriel yang sedang lego jangkar pada koordinat 01° 20′ 624″ U – 104° 37′ 390″ T.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran yaitu kapal tidak mengibarkan bendera kebangsaan kapal dan memasuki wilayah perairan Indonesia tidak mengibarkan bendera Indonesia serta melakukan lego jangkar di perairan Indonesia tanpa izin.
Bahwa terdakwa adalah nakhoda kapal MT Archangelos Gabriel, dengan jumlah crew/ABK Kapal sebanyak 24 orang termasuk nakhoda. Saat itu kapal MT Archanelos Gabriel tidak membawa muatan. Kapal MT Archangelos Gabriel berdasarkan port clearance ternyata dari Singapura tujuan Highseas.
Menurut keterangan ahli nautika, Ahmad Jauhari, berdasarkan peta laut nomor 352 yang dikeluarkan oleh Dinas Hidrografi TNI AL, posisi kapal MT Archangelos Gabriel tersebut apabila diukur dari garis pangkal Tanjung Berakit, Pulau Bintan ke laut berada ada 6,8 mil, yang mana posisi tersebut masih dalam wilayah laut teritorial Indonesia.
Kemudian kapal MT Archangelos Gabriel bendera Yunani dari Singapura tujuan Highseas namun dalam kenyataannya kapal melaksanakan lego jangkar pada posisi koordinat 01° 20′ 624″ U – 104° 37′ 390″ T, dalam hal ini kapal tersebut adalah berbendera asing yang melaksanakan kegiatan perairan teritorial Indonesia apabila akan melaksanakan lintas damai_seharusnya tidak berhenti sesuai dengan konvensi Internasional yaitu UNCLOS 1982 artikel 17 (Dengan tunduk pada konvensi ini, kapal semua negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui Jaut territorial) dan artikel 18 ayat (2) berbunyi Kapal yang melintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin.
Namun demikian lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesuiitan dan sesuai dengan BAB Ill Pasal 4 huruf d Permenhub PM Nomor 129 Tahun 2016 berbunyi “penyelenggaraan alur pelayaran di laut dilakukan untuk pelaksanaan hak lintas damai kapal-kapal asing serta BAB IV pasal 23 ayat (1) huruf g berbunyi “Bagan pemisah lalu lintas di laut (Traffic Separation Scheme) sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf’a ditetapkan berdasarkan setiap alur yang biasanya digunakan untuk/navigasi Internasional. Maka kapal tersebut tidak mematuhi tata cara berlalu lintas dan rute serta alur pelayaran dalam berlayar di Travic Sparation Scheme (TSS).
Selanjutnya berdasarkan keterangan ahli Aidil Putra, setiap kapal yang telah diberikan Surat Persetujuan berlayar harus berlayar sesuai dengan tujuan yang ada dalam SPB, kecuali untuk tindakan penyelamatan dapat menyimpang dari tujuannya. Namun apabila dalam pelayaran kapal tersebut melakukan lego jangkar di suatu perairan tanpa izin dari otoritas pelabuhan setempat, maka Port Clearance atau Surat Persetujuan Berlayar tersebut tidak berlaku agi atau dicabut (sesuai dengan Pasal 219 ayat (3) UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran). Terhadap Port Clearance/SPB yang telah dicabut artinya kapal tersebut tidak lagi memiliki SPB/Port Clearance yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Penulis : Blt



