Hukrim
Pencuri Kotak Infaq Masjid Ini Dihukum 7 Bulan Penjara

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG, Mencuri kotak infaq di Masjid Jabal Hidayah Batu 9, terdakwa Arif Alias Laope divonis 7 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Terdakwa Arif Laope diadili oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Romauli didampingi 2 anggota majelis hakim, Eduart MP. Sihaloho, SH, MH dan Corpioner SH saat menjatuhi hukuman di ruang sidang PN Tanjungpinang, Kamis (27/6/2019).
Arif dinyatakan merugikan masyarakat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KHUPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
baca : https://primetimes.id/2019/06/19/curi-kotak-infaq-masjid-arif-dituntut-8-bulan-kurungan/



