Hukrim

Sindikat Pencurian Motor di Batam Diringkus

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS alias A dan RKS alias E berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H., didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H., saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/2/2023).

Wadir Reskrimum Polda Kepri mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula pada Senin (6/2/2023), Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di Wilayah Kota Batam.

“Modus operandi, para terduga pelaku mematahkan kunci stang menggunakan kaki. Pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju ke lokasi rumah di Kp. Melcem Tanjung Sengkuang, Kota Batam yang diduga adalah rumah pelaku.

“Setibanya di lokasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A di mana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

Berdasarkan informasi yang telah didapatkan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, terduga pelaku inisial RKS alias E sebagai pemetik berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam,” terangnya.

Selanjutnya terduga pelaku yang berperan sebagai penadah masih dalam penyelidikan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 unit handphone dengan berbagai merk dan 4 unit sepeda motor dengan berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan ke Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H.

(S: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker