Seputar Kepri

Dicecar Pertanyaan, Terdakwa Apriandy Sebut Tidak Paham UU Pemilu

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang- Dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim, dalam persidangan terdakwa tindak pidana pemilu, M Apriandy menyebutkan tidak memahami UU Pemilu.

“Saya ini kan maju sebagai caleg kan baru pertama atau perdana yang mulia hakim, jadi saya tidak memahami isi dari UU Pemilu,” ujarnya memberikan keterangan di hadapan ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Acel Sopian Sauri, didampingi dua anggota majelis hakim, Santonius Tambunan dan Eduard Sihaloho pada Kamis (20/6/2019).

Untuk dapat menuju kursi legislatif, Andy mengaku telah mempersiapkan tim pemenangan yang telah terstruktur.

“Di mana nantinya tugas tim ini mengatur jadwal kampanye, lokasi kampanye, target kampanye. Karena tidak mudah dan tidak semua lokasi dapat kita lakukan kampanye, ada beberapa lokasi yang bukan wilayah kita, artinya sudah ada caleg lain,” jelasnya.

Untuk modal pembiayaan tim pemenangan itu, kata Afriyandi merupakan alokasi dari dirinya.

Di mana nantinya, semua pembiayaan itu untuk mencetak APK, spanduk, baliho dan lain sebagainya.

Guna meloloskan dirinya ke DPRD Kota Tanjungpinang, Andi mengaku ada membentuk tim pemenangan dengan ketua M Rais.

Mengenai legalitas tim pemenangan, Andi mengaku menerbitkan SK bersifat pribadi.

“Saya ada berikan SK.” katanya.

Mengenai jumlah uang yang dikeluarkan untuk 221 TPS. Lebih dari Rp 300 juta. Dilaporkan per korlap bukan per TPS. 

“Sebagaimana 1 korlap membawahi 10 TPS, lebih dari 10 TPS tidak ada,” terangnya.

Korlap menurut Andi mendapat insentif Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta sedangkan untuk saksi Rp 200 ribu. Menjawab pertanyaan hakim Eduar Marudut P. Sihaloho, SH, MH tentang uang honor saksi.

“Saksi bayangan itu orang yang berada di TPS itu. Bukan saya tak percaya dengan saksi partai, tapi saksi bayangan itu untuk mengawasi suara pribadi saya di TPS agar tidak ada kecurangan. Tidak semua saksi partai loyal pada caleg.” ucapnya.

Awalnya, lanjut Andi, biaya operasional tim pemenangan untuk saksi lebih besar dari Rp 300 juta.” Tapi saya tidak kabulkan. Tapi setelah diberi penjelasan Rais akhirnya saya setujui.” ucapnya.

Menurut Andi, pihaknya mengetahui perolehan suaranya signifikan pada tanggal 18 April 2019  sekira pukul 14.00 WIB. 

“Saya dapat 1.400 lebih suara, di bawah saya Hot Asi memperoleh sekitar 1.200 suara. Setelah mengetahui perolehan suara saya unggul, saya meminta difoto C1 itu.” jelas Andi.

penulis : blt

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker