Seputar Kepri

Bulan Mei, Ada 57 Kasus Asusila Ditangani Satpol PP Tanjungpinang

Plt. Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Hantoni (Foto:beto)

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,- -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mencatat selama bulan lebaran hingga Idul Fitri lalu menemukan sejumlah pelanggaran asusila alias mesum oleh kalangan remaja dan dewasa.

“Selama bulan Mei ada sebanyak 57 kasus asusila atau hubungan terlarang yang kita tangani, dan pelanggaran asusila itu lebih didominasi di wilayah Bukit Bestari dan sekitarnya, ujar Plt. Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Hantoni usai menggelar rakor penegakan perda di Aula Asrama Haji, Tanjungpinang, Jumat (21/6/2019).

Pelanggaran itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum yang memuat tentang aturan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Warung Network.

“Untuk saat ini kita ada 179 perda yang harus ditegakkan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Hanto pihaknya juga akan menertibkan pegawai honorer dan ASN yang membandel nongkrong di luar jam kerja. 

“Jika masih kita temukan, kita akan angkut menggunakan mobil patroli Satpol,” jelasnya. 

“Maka untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan masyarakat, jika menemukan segera foto dan kirim ke layanan nomor 08117711950 atau melalui aplikasi laporPP,” tungkasnya.

penulis : blt

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker