Hukrim

Kejadian di Tanjungpinang, Polisi Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.

Penangkapan bermula pada Kamis, (13/10/22) sekira pukul 18.15 WIB, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama CH yang beralamat di Jl. Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang yang diduga memiliki, menyimpan dan menjual diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pada saat melakukan penyelidikan, tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang tepat dengan uang dinformasikan, sedang duduk di sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu di Jalan Senggarang Dimpang Lampu Merah, KM 14 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Setelah itu tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama CH dan melakukan penggeledahan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor 14,16 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit Handphone merk Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, 1 buah kotak rokok Rave hijau, 1 buah kotak rokok HD, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 helai tisu, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah mancis, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna abu- abu.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik CH,” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker