Hukrim

Miliki 16 Paket Sabu, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria atas kasus tindak pidana narkotika.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M. Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP Efendi, SH saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (22/09/22).

Dalam konferensi pers tersebut terungkap bahwa kejadian penangkapan tersebut bermula pada Selasa (20/09/22) sekira pukul 12.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, sekira pukul 13.30 WIB terlapor berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya yang mengaku bernama DEP di Jl. Puncak Indah, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, S.H mengatakan, saat itu DEP sedang mengendarai sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 16 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,62 gram. 9 paket di antaranya ditemukan di dalam tas sandang miliknya, 5 paket ditemukan di tanah tepat di bawah posisi terlapor saat diamankan dan 2 paket lainnya ditemukan di dashboard sepeda motor yang dikendarai terlapor,” ujar Kasat Resnarkoba.

Selain itu, juga diamankan barang bukti 1 unit handphone beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit sepeda motor.

“Kepada petugas, DEP mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker