Warga Negara Myanmar Ini Disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang- – Terdakwa Min Zaw Oo (53) seorang Nakhoda Kapal MT Bliss kewarganegaraan Myanmar asal Yangon, jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang, Rabu (12/6/2019).
Kasus yang mengantarkan Min Zaw Oo ke meja pengadilan akibat melakukan pelanggaran pelayaran internasional di Perairan Utara Tanjung Berakit, Pulau Bintan beberapa waktu lalu.
Menjalani sidang pertama, terdakwa Min Zaw diadili majelis hakim dipimpin Admiral menyebutkan sidang tidak dapat dilanjutkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Ari Rasa Lubis tidak dapat menghadirkan penerjemah.
“Terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia, bagaimana sidang dapat dilanjutkan sementara terdakwa tidak dapat memahami isi persidangan,” ujarnya kepada JPU saat sidang berlangsung.
Maka untuk itu, lanjut Admiral, JPU harus menghadirkan penerjemah kepada terdakwa dan penerjemah harus sudah berijin dari Kemenkumham.
Sidang pun ditunda hingga Kamis, 27 Juni mendatang.
Penulis : Blt



