Hukrim

Miliki Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polresta Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Aisyah Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (18/07/22).

Kejadian bermula pada Senin (18/7/22) sekira pukul 12.00 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki – laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melihat laki-laki tersebut sedang berdiri dipinggir jalan di depan sebuah mall.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K menjelaskan, saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama J.

Didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit handphone, 1 helai tisu yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus degan plastik bening berat bruto 0,83 gram yang diletakkan di gantungan kunci sepeda motor miliknya.

“Selanjutnya J bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba Polresta AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker