Hukrim

Kejadian di Tanjungpinang, Modus Tawarkan Tempat Nginap, Seorang Pria Setubuhi Anak Bawah Umur

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Rabu (22/6/2022).

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K mengatakan bahwa kejadian berawal pada Minggu (19/6/2022 sekira pukul 20.00 WIB korban RA menghubungi terlapor DL untuk mencarikan tempat kost dan tempat kerja.

“Kemudian DL menawarkan RA untuk menginap di tempat kerja DL yang mana tempat tersebut merupakan sebuah ruko dan sekaligus tempat tinggal terlapor DL di daerah Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Akhirnya korban pun mau. Dan pada malam hari DL datang ke tempat tidur korban RA dengan tanpa memakai baju dan tidur di samping korban. Selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Selanjutnya, pada malam sekira pukul 23.30 WIB, DL memaksa korban RA untuk melakukan hubungan badan sekali lagi,” tambah Kasat Reskrim.

Kemudian, pada pagi harinya korban menceritakan kepada orang tua angkatnya terkait kejadian tersebut.

Mendengar pengakuan korban, orang tua angkatnya pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Selanjutnya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/108/VI/2022 , Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat laporan bahwa ada pelapor yang melaporkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K

Hingga saat ini, tersangka masih diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker