Tikam Angga Di Ozon, Wahyu Arif Dituntut Ringan

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,- Wahyu Arif Prasojo, terdakwa penikaman terhadap korban Angga di tempat hiburan malam, Pub Ozon Hotel Bintan Plaza (BP), Batu 3 dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Destia.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sumedi didampingi dua anggota majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Senin (27/5/2019).
Terdakwa Wahyu dituntut 8 bulan kurungan penjara dengan subsider 3 bulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan adalah korban Angga mengalami luka berat 7 tusukan dan hal yang meringankan adalah terdakwa mau menanggung biaya perobatan.
“Menjatuhi pidana penjara 8 bulan potong masa tahanan 3 bulan,” ujar Hakim Ketua.
Terdakwa pun memohon agar hukumannya dikurangi oleh Hakim Ketua.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman saya. Iya walaupun hukuman itu saya rasa sudah ringan, namun dengan pertimbangan saya adalah orang tua tunggal dari anak saya, yang harus saya nafkahi,” ujar terdakwa.
Atas pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Semedi mengatakan memang di tempat hiburan adalah hal yang keras. Nampaknya saja ramai dan nikmat, tetapi di balik itu penuh dengan kekelaman.
“Bukan ada niat untuk berbuat jahat namun banyak sekali cobaan yang ada di tempat hiburan itu. Maka untuk itu, berubah lah jangan lakukan lagi perbuatan mabuk,” kata Hakim Ketua.
Sebagaimana dakwaan JPU bahwa terdakwa Wahyu Arif bersama dengan Danang (DPO) dan Wahyu (DPO) pada hari Jumat, 22/2 sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di Cafe Ozon Jl. MT. Haryono Kota Tanjungpinang melakukan kekerasan terhadap Angga.
Berawal pada hari Jum’at sekira jam 02.00 WIB saat itu terdakwa bersama-sama dengan Wahyu (DPO), Dwi (DPO) dan Danang (DPO) sedang minum-minuman keras jenis tuak di sebuah kedai/warung yang berada di daerah KM. 06 Kota Tanjungpinang, lalu sekira pukul 03.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan Wahyu, Dwi dan Danang pergi ke café Ozon di mana kondisi terdakwa dan rekan-rekannya saat itu sedikit tidak sadar (sedikit mabuk) karena pengaruh minuman keras jenis tuak yang sebelumnya telah terdakwa minum.
Sesampainya di café ozon terdakwa bersama-sama dengan temannya tersebut, terdakwa memesan minuman botol yang mengandung alkohol untuk diminum sembari menikmati live music di tempat tersebut.
Tidak beberapa lama kemudian ketika terdakwa sedang menikmati minuman serta live music di tempat tersebut ada seorang tamu/pengunjung cafe ozon yang secara tidak sengaja bersenggolan dengan terdakwa yang mengakibatkan terdakwa menjadi emosi dikarenakan kondisi terdakwa saat itu sudah dipengaruhi oleh alkohol sehingga terdakwa dan tamu/pengunjung yang tidak dikenalnya saling berselisih paham sehingga terjadi keributan di tempat tersebut.
Kemudian Danang dan Dwi yang melihat kejadian tersebut langsung membantu terdakwa sehingga keributan yang terjadi di cafe ozon tersebut semakin besar dan semakin ramai sehingga mengganggu kenyamanan tamu/pengunjung cafe yang lainnya.
Lalu saksi Wowok Alias Angga yang bekerja di tempat tersebut sebagai waiters mencoba untuk melerai/memisahkan pertikaian yang terjadi dengan cara mencoba memisahkan dan menjauhkan terdakwa dengan tamu/pengunjung cafe OZON yang tidak dikenal tersebut, namun usaha saksi Wowok untuk melerai perselisihan tersebut membuat Dwi terjatuh ke lantai akibat dorongan saksi Wowok alias Angga tersebut. Akhirnya perselisihan yang terjadi tersebut berhasil diselesaikan.
Selanjutnya terdakwa, Wahyu, Dwi dan Danang keluar dari dalam cafe tersebut bermaksud untuk pulang ke kost-kostan masing-masing dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan menuju ke arah KM. 06 Kota Tanjungpinang.
Pada saat di perjalanan menuju KM. 06, Dwi dan Danang yang berboncengan menggunakan sepeda motor saling bercerita tentang kejadian yang terjadi di cafe tersebut sebelumnya.
Lalu Dwi merasa tidak terima dengan perbuatan saksi Wowok alias Angga yang mencoba melerai keributan yang terjadi di cafe Ozon tersebut, karena pada saat saksi Wowok mencoba meleraikan keributan yang terjadi membuat Dwi terdorong dan terjatuh ke lantai, akhirnya terdakwa bersama-sama dengan Wahyu, Dwi dan Danang kembali lagi ke cafe Ozon dan pada saat diperjalanan menuju ke cafe OZON terdakwa membawa sebatang kayu yang terdakwa temukan pada saat di perjalanan.
Kemudian setelah sampai di depan café Ozon Wahyu dan Danang masuk ke dalam café Ozon bermaksud memanggil saksi Wowok yang saat itu sedang menyapu lantai cafe Ozon karena cafe telah tutup. Selanjutnya saksi Wowok langsung mendekati Wahyu dan Danang. Setelah itu saksi Wowok di rangkul lehernya oleh Wahyu dan berjalan bersama-sama menuju keluar.
Di depan halaman Café Ozon terdakwa bersama-sama dengan Wahyu, Dwi dan Danang langsung memukuli saksi Wowok secara bersama-sama. Terdakwa memukuli korban dengan menggunakan sebatang kayu ke arah punggung korban. Sementara Dwi memukul korban ke bagian kepala dan pelipis sebelah kiri dengan menggunakan sebatang kayu dengan salah satu bagiannya memiliki bagian yang runcing dan di bagian yang runcing tersebut tertancap sebuah paku. Sedangkan Danang memukuli bagian wajah korban hingga mengalami luka-luka di bagian tangan kiri, tangan kanan, bibir, pelipis sebelah kiri, bahu kiri dan punggung kiri.
Berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum No. : 22 / II / 353 / MR / 2019, tanggal 22 Februari 2019 yang ditandatangani oleh dr. Rowin Von Bora di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan kesimpulan korban ditemukan luka lecet pada tangan kiri dan bibir bagian atas akibat kekerasan benda tumpul. Terdapat satu luka robek pada pelipis mata kiri, empat luka robek pada punggung, satu luka robek pada tangan kanan, satu luka robek pada tangan kiri, dua luka tusuk pada bahu kiri dan punggung kiri akibat kekerasan benda tajam.
(Blt)



