Roy dan Hery Dituntut 8 Tahun Penjara

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,- – Dua terdakwa tindak pidana narkotika, Roy Rudianto dan Hery Yanto dituntut 8 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Senin (27/5/2019).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Destia dihadapan ketua majelis hakim, Awani Setyawati didampingi dua anggota majelis hakim.
Dalam tuntutannya, terdakwa Roy Rudianto dan Hery Yanto dijatuhi pidana 8 tahun dan denda 1 Milliar dengan subsider 3 bulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kronologis yang mengantarkan kedua terdakwa dalam meja persidangan berawal pada hari Jumat, 23/11/2018 sekira jam 00.30 WIB, saat itu sdr. Suryo (DPO) menghubungi terdakwa I Roy Rudianto yang meminta tolong untuk mengambil Narkotika Golongan I yang sebelumnya telah diletakkan Surya di lampu merah simpang Tanjung Unggat Tanjungpinang untuk diserahkan kepada terdakwa II Heru Yanto yang sebelumnya telah memesan Narkotika Golongan I kepada Surya.
Lalu sekira jam 02.30 WIB terdakwa I menghubungi Surya bermaksud untuk memberitahukan bahwa dirinya telah menemukan dan mengambil 1 paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening.
Setelah itu sdr. Surya memberikan nomor handphone terdakwa II kepada terdakwa I sembari memberikan arahan agar terdakwa I menghubungi terdakwa II, kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II dan memberitahukan bahwa terdakwa I yang akan mengantarkan Narkotika Golongan I yang dipesan terdakwa II, akhirnya terdakwa I dan terdakwa II pun sepakat untuk bertemu di sebuah rumah yang memiliki gudang kosong terletak di Jl. Hangtuah Tanjungpinang, sekira jam 03.00 WIB.
Selanjutnya, terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di tempat yang disepakati, lalu terdakwa II langsung memberikan 1 unit timbangan digital warna hitam kepada terdakwa I dan meminta terdakwa I untuk menimbang 1 paket Narkotika Golongan I tersebut.
Setelah timbangan sesuai, terdakwa II meminta terdakwa I untuk menunggu ditempat tersebut karena terdakwa II mau mengambil uang sejumlah 1 juta 950 ribu untuk pembayaran 1 paket Narkotika Golongan I.
Terdakwa I akhirnya pergi dari tempat tersebut dan ketika sampai di Jl. Jawa Tanjungpinang datang saksi M. Septiadi dan saksi M. Amaliun menghampiri dan langsung mengamankan terdakwa I, merasa curiga karena sebelumnya saksi M. Septiadi dan saksi M. Amaliun telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi ini dengan ciri-ciri yang sama disampaikan seperti ciri-ciri yang terdakwa I miliki.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa I didapatkan informasi bahwa terdakwa I sebelumnya telah meletakkan 1 paket Narkotika Golongan I di sebuah rumah gudang kosong yang ada di Jl. Hangtuah Tanjungpinang.
Akhirnya dilakukan penggeledahan ditempat tersebut dengan saksi Elton selaku penjaga rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Golongan I yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening berserta 1 unit timbangan digital warna hitam.
Terdakwa II yang tidak mengetahui bahwa terdakwa I telah diamankan, terlebih dahulu datang ke tempat tersebut dengan membawa uang tunai 1 juga 950 ribu untuk pembayaran langsung diamankan oleh anggota Sat. Resnarkoba Polres Tanjungpinang.
Diamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Golongan I menggunakan plastik putih bening, 1 unit Hp Iphone 5 warna hitam beserta kartu, 1 unit Hp Nokia warna hitam beserta kartu, 1 unit timbangan digital warna hitam, satu unit Hp OPPO warna biru beserta kartu.
Barang bukti dibawa serta diamankan ke Kepolisian Resor Tanjungpinang guna pengusutan lebih lanjut.
(Cr1/Ren)



