Nasional

‘Bulan Ramadhan’ ASN Dapat Potongan Jam Kerja dan Pedagang Boleh Berjualan

Edaran MenPANRB

TANJUNGPINANG,- -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan surat edaran tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan 1440 H.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 394 tahun 2019, tentang efektivitas pelaksanaan kinerja ASN guna pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan. 

Dalam surat edaran tersebut mengatur jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan hari kerja mulai Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 13.00-12.30 sementara hari Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30. 

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja dari hari Senin-Sabtu menjadi pukul 08.00-14.00. dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 sememtara hari Jumat pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30

Jumlah kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 32,50 jam per minggu, tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafrudin, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja Jokowi.

Di Tanjungpinang 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Dr. Riono menyebutkan sudah menerima surat edaran MenPANRB.

“Pemko sudah terima surat itu, besok sudah akan kita edarkan kepada seluruh OPD agar seluruh ASN dapat melaksanakannya,” ucap Riono, Selasa, (30/4/2019).

Riono juga mengatakan selain edaran jam kerja ASN pihak Pemko Tanjungpinang juga akan menerapka aturan beberpakaian hingga apel pagi.

“Selama bulan Ramadhan kita berlakukan jenis berpakaian, Senin dan Selasa itu pakaian dinas cokelat, Rabu dan Kamis baju muslim sedangkan Jumat baju Melayu,” bebernya.

“Dan untuk untuk pelaksanaan apel pagi kita tiadakan selama bulan Ramadhan,” tambahnya. 

Tidak hanya itu, pihak Pemko juga mengatur tentang rumah makan yang berjualan pada siang hari.

“Untuk jenis rumah makan, kita tidak ada larangan. Silahkan saja semua berdagang, kita berikan hak para pedagang untuk mencari rezekinya. Jika seseorang puasa pastilah dia malu makan ditempat umum dan terbuka,” ucapnya.

Untuk hal itu, kata Riono saat ini Pemko sedang menggarap peraturan walikota (Perwako).

blt

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker